Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP, Dicecar Najwa Akui Terima Titipan Partai Jadi Komisaris
"Rangkap jabatan (komisaris) ini jangan seakan-akan pada zaman sekarang, tetapi sudah terjadi berapa puluh tahun lalu."
Pasalnya nama-nama yang dia serahkan ke Presiden Joko Widodo adalah permintaan dari Jokowi sendiri.
Di sisi lain, Adian menyoroti banyaknya jumlah orang dengan asal usul yang tidak jelas menduduki jabatan direksi dan komisaris BUMN di Indonesia.
Dengan asumsi tiap BUMN minimal memiliki tiga direksi dan tiga komisaris, Adian menghitung ada 6.000 hingga 7.200 orang yang menduduki jabatan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah itu.
Anggota Komisi VII DPR RI itu mengatakan hanya ada 1.000 orang yang jelas berasal asal usulnya dari titipan mana. Seperti dari partai, relawan, kementerian dan instansi lain seperti Polri dan TNI.
Adian kemudian mempertanyakan sisanya yakni 5.000 hingga 6.200 orang lainnya yang tidak jelas asal usulnya dari mana atau titipan dari siapa.
"Oke kita andaikan 1.000 orang titipan partai, kementerian, dan instansi lainnya, lalu yang 5.000 sampai 6.200 orang ini titipan siapa? Titipan pengusaha kah? Titipan mafia kah? Titipan keluarga kah? Titipan tetangga kah? Tititipan hantu? Titipan dedemit atau apa?" jelasnya.
Adian pun menyayangkan karena masyarakat seolah digiring untuk fokus pada 1.000 orang ini, dan bukannya menyoroti 5.000-6.200 lainnya.
Menurutnya bisa saja orang-orang tersebut adalah titipan dari para mafia yang bergerak di berbagai sektor. Karena sekali lagi, posisi direksi dan komisaris BUMN tidak dibuka lowongannya kepada publik.
"Bagaimana kalau ternyata itu titipan mafia migas? Mafia infrastruktur, mafia proyek, mafia impor, mafia alat kesehatan dan sebagainya. Mungkin tidak? Mungkin, karena kita tidak tahu asal usulnya," tandasnya.
Sementara, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih menilai adanya sejumlah potensi maladministrasi dalam rangkap jabatan komisaris BUMN.
Hal itu disebabkan adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda serta adanya pelanggaran terhadap regulasi.
"Rangkap jabatan telah menyebabkan rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji."
"Hal ini menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadilan," terang Alamsyah saat konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
Ombudsman juga menyoroti proses rekrutmen BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Kami akan melanjutkan review administratif terhadap proses rekrutmen komisaris yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN,” tegas Alamsyah.