Polisi Tangkap 2 Pengedar Upal di Peninjauan, Salah Satunya Honorer di Damkar OKU
Kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan printer pribadi. Kasus ini terus dikembangkan guna pengusutan lebih lanjut.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dua tersangka pengedar upal (uang palsu) di wilayah Kecamatan Peninjauan Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi Senin (3/8/2020) malam.
Kedua tersangka bernama David Kenedy (26) dan Andri (28) ditangkap jajaran Polsek Peninjauan setelah tertangkap tangan oleh warga mengedarkan uang palsu .
Modusnya tersangka pelaku membelanjakan uang palsu ke warung-warung dipelosok pedesaan di kawasan Kecamatan Peninjauan. Tersangka sengaja berbelanja dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke warung-warung pada malam hari.
Sebelum diamankan warga, sekitar pukul 19.40 pelaku membeli rokok dan minuman kaleng dengan menggunakan alat pembayaran uang pecahan Rp 100 ribu.
Di warung tersebut tersangka hanya berbelanja senilai Rp 31 ribu. Setelah mendapatkan kembalian, pelaku langsung pergi dengan terburu-buru.
Kades Peninjauan Novi Taruna menjelaskan , gerak gerik tersangka sangat mencurigakan setelah dilakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) pemilik warung merasa curiga . Karena uang pecahan ratusan ribu tersebut itu berbeda dengan uang asli, barulah pemilik warung bersama sadar kalau dirinya sudah menjadi korban dan tertipu menerima uang palsu .
Selanjutnya melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Kades. Dibantu warga lainnya mereka mengejar pelaku.
Kades Peninjauan Novi Taruna bersama-sama warga mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya polisi datang ke lokasi untuk mengamankan dua pelaku yang nyaris diamuk massa.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid yang dikonfirmasi Selasa (4/8/2020) membenarkan penangaapan dua tersangka pengedara upal.
Menurut Kapolsek tersangka David Kenedy tercatat sebagai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal Panggal, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU. Dua tersangka David dan Andri berhasil ditangkap berikut satu unit mobil minibus warna putih.
Kapolsek Peninjauan didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulhanas menjelaskan dari tangan tersangka David dan Andri berhasil diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar dan 32 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, serta satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000.
Diamankan juga satu unit mobil Daihatsu Sirion beserta STNK atas nama Handayani, dua unit HP, enam bungkus rokok berbagai merek, dan minuman hasil pembelian mereka menggunakan upal di warung-warung.
"Kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan printer pribadi. Kasus ini terus dikembangkan guna pengusutan lebih lanjut untuk membongkar sindikat peredaran uang palsu," katanya.