Satgas Covid-19 Sebut Obat Covid-19 yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas
Selain tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah, jenis obat yang dimaksud juga belum bisa dipastikan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Hadi Pranoto dipolisikan karena diduga menyebar konten bohong tentang obat covid-19.
Obat yang diklaim oleh Hadi juga semakin dipertegas oleh Satgas Covid-19 yang menyatakan bahwa obat tersebut tidak jelas.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, status obat yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan Covid-19 tidak jelas.
Selain tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah, jenis obat yang dimaksud juga belum bisa dipastikan.
"Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu belum jelas statusnya. Tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, hanya sebuah jamu," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB yang ditayangkan secara daring pada Selasa (4/8/2020).
Sebab, menurutnya hingga saat ini obat yang diklaim oleh Hadi Pranoto itu tidak terdaftar di pemerintah baik lewat BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Selain itu, produk tersebut juga bukan merupakan obat herbal terstandar karena tidak ada di dalam daftar kelompok itu.
"Seluruh daftar fitofarmaka (obat berbahan alami yang telah diuji klinis) dan obat herbal terstandar bisa dilihat masyarakat secara terbuka baik di BPOM maupun di Kemenkes," ungkap Wiku.
Pernyataan ini dia sampaikan menjawab klaim adanya penemuan obat Covid-19 oleh seseorang bernama Hadi Pranoto.
Hadi menyampaikan klaim itu saat berdialog bersama musisi Anji di kanal YouTube Dunia Manji.
Sebelumnya, Wiku mengatakan, suatu obat belum terbukti bisa berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 jika tanpa melalui proses uji klinis.
"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ujar Wiku, Selasa.
Sebab, tanpa uji klinis, belum bisa pula diketahui apakah ada efek samping dari sebuah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19.
Sehingga, Wiku menyebut proses penelitian dan pengembangan vaksin atau obat penyakit itu harus melewati serangkaian proses yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ingat, harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," tegas Wiku.