Gaji 13 Cair Agustus

Besok Agustus, Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ini Daftar Besaran Uang Diterima per Golongan

Besok Agustus, Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ini Daftar Besaran Uang Diterima per Golongan

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal Agustus 2020 jatuh pada hari Sabtu.

Artinya Kabar Gembira segera hadir untuk PNS.

Gaji ke-13 Disebut akan cair bulan ini.

Cek selengkapnya besaran yang diterima berdasarkan golongan.

Dilansir dari Tribunnews.com, untuk gaji ke-3 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya, betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan diterima?

Gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved