Prostitusi Artis
Artis VS Terseret Kasus Prostitusi Jadi Saksi, Bantah Temuan Kondom dan Uang Miliknya
Artis VS Terseret Kasus Prostitusi, Bantah Temuan Kondom dan Uang Miliknya
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga terkait prostitusi online.
VS akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ia pun memberi pengakuan terkait penggerebekan yang ia alami.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus dugaan prostitusi online yang menyeret VS, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Pandra menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta serta barang bukti transfer senilai Rp 15 juta dan Rp 1 juta.
"Kemudian berupa nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi, dan tiga buah handphone," tuturnya.
Adapun VS ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.
Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, VS dijual oleh tersangka dengan tarif sebesar Rp 30 juta.
Dari harga itu, Rp 10 juta untuk sang muncikari.
"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra.
Sebelum VS menemui pemesan, terus Pandra, kedua muncikari itu tiba terlebih dahulu di hotel.
"Muncikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone, dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, VS memberi pengakuan.
VS menyatakan alat konstrasepsi (kondom) yang ditemukan di hotel saat penggerebekan bukanlah miliknya.
Meski demikian, ia mengakui ada transferan Rp 10 juta ke rekening miliknya.
"Kondom bukan punya saya. Uang (barang bukti) saya tidak tahu. Memang ada transferan Rp 10 juta di rekening saya. Tapi saya tidak tahu, dan saya baru kenal dengan S," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, VS mengaku menyesali peristiwa ini.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarganya.
"Maaf kepada keluarga saya yang siap terhadap berita simpang siur yang belum dipastikan kebenarannya," ungkap VS.
Saat penggerebekan terjadi pada Selasa (28/7/2020) malam, VS mengaku masih mengenakan pakaian lengkap.
VS mengakui ia berduaan dengan seorang pria di kamar hotel, tetapi posisinya tidak berdekatan.
"Dan saat kejadian, saya masih untuh berpakaian. Salahnya saya berduaan di kamar, dan saat itu saya berjauhan," ucapnya.
Kuasa hukum artis VS menegaskan kliennya hanyalah korban dalam kasus prostitusi online.
VS juga masih mengenakan busana saat berduaan dengan pengusaha asal Lampung di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam lalu.
"Tadi sudah disampaikan (polisi) ada tindak pidana perdagangan orang," ujar Teguh.