Berita Palembang

Bandar Narkoba di Palembang Ditangkap di Kalidoni, 800 Butir Ekstasi Logo S dan B jadi Barang Bukti

"Dari laporan tersebut kita langsung melakukan Penyidikan dan penyelidikan, namun saat akan ditangkap di TKP pelaku berhasil kabur,"

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Pelaku Anas saat dipaparkan di loby Polrestabes Palembang, Selasa (28/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang bandar narkoba di Jalan May Zen, Lorong H Zaini di pinggir jalan Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 15.40 WIB.

Diketahui pelaku bernama Anas Antar Murthada (20 tahun), warga Jalan May Zen, Lorong Badai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang dengan barang bukti yang diamankan 450 butir narkotika jenis pil ekstasi logo S warna hijau, 350 butir Narkotika jenis pil ekstasi Logo B warna Kuning, satu lembar kantong plastik warna putih dan satu lembar kantong plastik warna hitam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi mengatakan, pelaku tertangkap berawal dari informasi dari masyarakat yang sering melihat terjadinya transaksi di Jalan Peternakan, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Waspada Call Center Palsu di ATM, Seorang Ibu di Palembang Kehilangan Uang Rp10 Juta, Ini Modusnya

"Dari laporan tersebut kita langsung melakukan Penyidikan dan penyelidikan, namun saat akan ditangkap di TKP pelaku berhasil kabur," ujarnya Selasa (28/7/2020).

Lanjut AKBP Siswandi menuturkan, anggotanya kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi di Jalan Mayor Zen, Lorong H Zaini pinggir jalan, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Di TKP kedua ini kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ekstasi logo S sebanyak 450 butir dan pil ekstasi logo B sebanyak 350 butir," tutupnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan di Tangga Buntung Menyerahkan Diri, Takut Ditembak Polisi

Sementara itu, pelaku Anas sambil menunduk ke bawah menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut, kalau tau seperti ini lebih baik saya tidak melakukan perbuataan tersebut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved