Tak Hanya Brigjen Prasetijo, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Tak Hanya Brigjen Prasetijo, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pelarian Djoko Tjandra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelarian buronan Djoko Tjandra yang dibantu oleh oknum jenderal terus dikembangkan Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pelarian buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Saat ini tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalana buron JST mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," kata Listyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus tersebut.
Ia memastikan pihaknya bakal bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan objektif.
"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doanya kita akan bisa terus menggali secara objektif, transparan dan ini akan bisa segera kita sampaikan ke publik," jelasnya.
Ketika disinggung apakah akan menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.
Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.