Virus Corona
Cari Untung Ditengah Corona dengan Jual Gelang Anti Penularan Covid, Wanita Ini Didenda Rp 172 Juta
Cari Untung Ditengah Corona dengan Jual Gelang Anti Penularan Covid, Wanita Ini Didenda Rp 172 Juta
TRIBUNSUMSEL.COM - Bukan hanya di Indonesia disejumlah negara juga ada beberapa oknum yang mengklaim menemukan anti virus corona
Seorang wanita di Malaysia menjual gelang yang ia klaim bisa mencegah penularan virus corona.
Ia pun didenda Rp172 Juta karena dianggap melanggar perlidungan konsumen.
Seperti yang dilansir World of Buzz, Direktur Penegakan Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Datuk Iskandar Halim Sulaiman, menyebut ada sebuah postingan di media sosial yang mempromosikan produk yang diklaim mampu mencegah infeksi Covid-19.
Produk tersebut yaitu gelang yang dijual dengan harga RM580 (Rp2 juta).
Sang agen penjualan langsung dipanggil untuk diinterogasi dan dikenai denda maksimum RM50.000 (Rp172 Juta).
"Tindakan wanita yang mempromosikan produk tersebut bertentangan dengan Pasal 10 (1) (h) Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999 dan telah diperparah dengan denda maksimal RM50.000."
Jika denda tidak dibayar, wanita tersebut mungkin dikenai denda yang lebih tinggi, yakni RM100.000 (Rp343 juta) atau menjalani hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.
Terkait postingan yang viral tersebut, netizen beranggapan gelang tersebut lebih mirip ikat rambut.
Ada pula netizen yang kecewa karena wanita itu mengambil keuntungan di masa-masa sulit ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Gelang yang Diklaim Mampu Cegah Covid-19, Wanita di Malaysia Dikenai Denda Rp172 Juta, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/07/26/jual-gelang-yang-diklaim-mampu-cegah-covid-19-wanita-di-malaysia-dikenai-denda-rp172-juta?page=all.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara