Idul Adha 2020

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Pada Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Pada Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi dari Kemenag

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/Winando
Hari Raya Idul Adha 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panduan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag sesuai protokol kesehatan.

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7/2020) mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Kumpulan Istilah dalam Dunia Skincare, Jangan Sampai Salah agar Tetap Cantik Berikut Penjelasannya

Mulai Hari Ini Operasi Patuh Dimulai Serentak di Indonesia, Ini 3 Target Operasi di Sumsel

Surat edaran itu mengatur mengenai ketentuan salat Idul adha di tanah lapang atau kerumunan, dan penyembelihan hewan kurban namun tetap mempertahankan protokol kesehatan.

Tujuannya, agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan optimal dan terjaga dari penularan COVID-19.

Berikut tata cara penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan di saat Pandemi Korona dikutip dari Kemenag.

Bacaan Takbir saat Sholat Idul Adha Setelah Doa Iftitah & Sebelum Al-Fatihah Lengkap Latin dan Arti

a. Penerapan jaga jarak fisik (pyhsical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging:

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghadiri berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah;

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh porsesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka haris dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Itulah beberapa panduan dari Kemenag Penyembelihan Hewan Kurban sesuai protokol kesehatan terjaga dari Covid-19.

Lebih lengkapnya silakan buka link https://bali.kemenag.go.id/uploads/media/2020/07/SE_No__18_Tahun_2020_Menteri_Agama.pdf

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved