Berita Palembang

VIRAL Video 2 Pemuda di Palembang Disiram Air Keras saat Jaga Toko, Sebelumnya Pelaku Beli Roti

Penyiraman dilakukan pelaku kepada korban, ketika sedang menjaga toko manisan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
ILUSTRASI : Air keras 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Video penyiraman air keras terhadap dua orang pemuda beberapa hari ini beredar di media sosial.

Di dalam video yang berdurasi kurang lebih satu menit itu terlihat, pelaku yang sudah menyiramkan air keras kepada kedua korban langsung melarikan diri.

Diketahui, penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 21.00.

Kedua korban diketahui bernama  Benni Pratama (22) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat dan Andika Reza Perdana (21), warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat.

16 Kecamatan Alami Penambahan Kasus Baru Positif Corona di Palembang, Sako Paling Banyak Bertambah

Kapolsek IB I Palembang Kompol Yenni Diarty ketika dikonfirmasi menjelaskan, bila aksi penyiram air keras yang viral di media sosial bukanlah aksi perampokan.

Penyiraman dilakukan pelaku kepada korban, ketika sedang menjaga toko manisan.

Seorang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dan memakai masker serta helm berhenti di depan toko dan masuk.

Pelaku membeli roti dan datang ke meja kasir mendekati dua orang kasir yang sedang duduk.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku sempat meminta kantong plastik. Saat akan mengambil kantong plastik, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah kedua korban," kata Yenni, Sabtu (18/7/2020).

Deteksi Virus Corona hanya dengan Waktu 20 Menit, Terobosan Baru Australia, Klaim Pertama di Dunia

Setelah menyiramkan air keras ke arah kedua korban, pelaku langsung kabur ke arah komplek BSI. Korban yang melihat pelaku kabur, keluar dan berteriak untuk meminta tolong kepada warga.

Kedua korban yang terkena air keras, dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban sudah melaporkan penyiraman air keras ke Polsek IB 1 Palembang.

Polsek IB 1 Palembang juga telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian.

Kecamatan Ilir Barat (IB) I Tembus 200 Kasus Positif, Berikut Rincian Sebaran Corona di Palembang

Di lokasi juga tidak ada CCTV yang dapat melihat ciri-ciri pelaku penyiraman air keras kepada kedua korban.

"Saat ini korban belum bisa memberikan keterangan yang cukup banyak akibat luka bakar yang dialami. Kedua korban juga merasa tidak mengenal pelaku. Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek IB 1 dan masuk dalam kasjs penganiayaan dengan pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved