Karhutlabun di Sumsel
"Saya Tak Punya Uang", Pengakuan Pembakar Lahan di Banyuasin dan OKI, Kini Ditangkap
Menurut tersangka Surasmo (30), ia sengaja membakar karena tidak ada uang untuk membayar orang guna membuka lahan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengakuan dua tersangka pembakar lahan di Banyuasin dan OKI, Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu yakni Bagio (45), warga Mangga Raya, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lagi, Banyuasin yang membakar lahan untuk digunakan untuk ditanami jagung dan tersangka Surasmo (30) Warga III Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI.
Keduanya membuka lahan untuk ditanami jeruk dan semangka mengetahui bila membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang.
• Enam Orang Tertangkap Tangan Bakar Lahan Dijadikan Kebun, 4 di PALI, 1 OKI, dan 1 Banyuasin
Menurut tersangka Surasmo (30), ia sengaja membakar karena tidak ada uang untuk membayar orang guna membuka lahan.
Sehingga, ia memutuskan untuk membakar lahan yang nantinya akan ditanami jagung.
"Tahu itu dilarang. Karena murah, jadi melakukan hal itu. Aku juga tidak ada uang untuk bayar orang menebas, mau tidak mau hanya membakar yang bisa," katanya.
• Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Mobil Hantam Jalan Berlubang
Sedangkan menurut tersangka Bagio (45), ia terpaksa membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan ditanami jagung lantaran tidak memiliki uang untuk mengupah orang membuka lahan.
"Aku bakar dan tidak tahunya merambat ke lahan yang lain. Mau bagaimana lagi, hanya dengan cara membakar baru bisa buka lahan," katanya.
Hanya dua tersangka yang dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel.
Sedangkan empat tersangka lagi yang semuanya perempuan berasal dari PALI, tidak dihadirkan karena jarak menuju Palembang terlebih lumayan jauh.
• BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, 2 Orang Tewas
Berita Sebelumnya
Direktorat Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan enam orang yang kedapatan membakar lahan untuk dibuka menjadi perkebunan.
Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan yakni Bagio (45 tahun) warga Mangga Raya Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lagi Banyuasin lahan yang dibakar akan digunakan untuk ditanami jagung.
Tersangka Surasmo (30) Warga III Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI membuka lahan ditanami jeruk dan semangka,
Tersangka Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI lahan yang dibakar untuk ditanami karet.
Tersangka Hasnah (66) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk di tanami karet.
Tersangka Muryati (65) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk di tanami karet.
Tersangka Almiyati (46) warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, keenam tersangka yang ditangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan rentang waktu dari tanggal 1 hingga 17 Juli.
"Ada 6 lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu di Banyuasin. Para tersangka ini, sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan," ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Para tersangka melakukan pembakaran baik siang maupun malam hari.
Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek.
Akan tetapi, ada pula yang terlebih dahulu dengan cara di tebas baru dilakukan dibakar.
Menurutnya, Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk pencegahan dan antisipasi terkait karhutla di wilayah Sumsel.
Mulai dengan menyebar maklumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan.
Rata-rata para tersangka ini sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas 1 hektare hingga 5 hektare.
"Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sengaja ataupun lalai, akan tetap di proses hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP," jelasnya.