Berita Palembang
RESMI, GoRide Aktif Kembali di Palembang, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang
Sebelumnya layanan GoRide tidak diaktifkan di Kota Palembang sejak PSBB tahap pertama diterapkan, Kamis (21/5/2020) silam.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gojek secara resmi mengumumkan aktifnya kembali layanan antar jemput penumpang bagi kendaraan roda dua atau GoRide di Palembang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (16/7/2020).
Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita melalui Head of Corporate Affairs Gojek Sumbagsel Aji Wihardandi mengatakan, layanan GoRide telah aktif kembali sejalan dengan keputusan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang.
"Dengan adanya kebijakan ini, GoRide sudah aktif lagi di Palembang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Sebelumnya layanan GoRide tidak diaktifkan di Kota Palembang sejak PSBB tahap pertama diterapkan, Kamis (21/5/2020) silam.
Kebijakan ini masih terus berlanjut bahkan setelah satu bulan PSBB tahap kedua usai.
Keputusan diaktifkannya kembali GoRide, disambut baik oleh pihak Gojek.
Hal ini dikarenakan para mitra driver nantinya dapat kembali melayani transportasi bagi penumpang.
"Dimana sebelumnya pada penerapan PSBB dan masa transisi, para mitra hanya melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoShop) dan lain sebagainya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Gojek saat ini menjalankan Program J3K atau Jaga Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan di tengah pandemi global covid-19.
Inisiatif J3K ini juga merupakan upaya Gojek dalam memastikan seluruh ekosistem termasuk mitra dan pelanggan dapat tetap beraktivitas dan menjalani keseharian dengan produktif.
"Program ini sudah diluncurkan di Palembang sejak hari ini, Kamis 16 Juli 2020," ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan surat edaran menteri perhubungan nomor 11 tahun 2020.
Dalam edaran tersebut aplikator transportasi online diwajibkan menyediakan lima hal penting.
Yakni menyediakan pos-pos kesehatan di beberapa tempat, menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala apabila memakai helm yang disediakan oleh pengemudi roda dua.