Ini Kriteria Plt dan Pjs Bagi Daerah yang Menggelar Pilkada, Kemendagri yang Menentukan

Tito Karnavian mengatakan tengah mempersiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).

surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Plt dan Pjs bagi daerah yang menggelar pilkada dimana calon kepala daerahnya merupakan petahana

Tito Karnavian mengatakan tengah mempersiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).

Dalam kunjungannya di Palu, Sulawesi Tengah ia menyebut persiapan skema ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berujar Plt maupun Pjs akan menggantikan sementara kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada tahun ini.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Adapun dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Mantan Kapolri itu mengatakan, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati maupun Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tutup Mendagri.

Saat ini, Tito Karnavian baru saja usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (17/07/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Tito Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved