Polda Sumsel Koordinasi dengan KPK Pengambilalihan Kasus Johan Anuar, Bagaimana Pencalonannya?
Johan Anuar sempat ditahan Polda Sumsel, pda 14 Januari 2020 lalu, setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan markup dana kuburan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pencalonan wakil Bupati sekaligus ketua DPD Golkar OKU Johan Anuar untuk kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2020, masih menjadi teka- teki.
Johan Anuar saat ini masih berstatus tersangka dari Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri mengatakan, kasus pidana yang menjerat Johan Anuar saat ini telah dikoordinasikan dengan penegak hukum lainnya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu (Wabup OKU Johan Anuar) dalam proses, akan lihat berkasnya, dan sedang proses, serta komunikasi dengan penegak hukum lainnya. Sehingga nanti progresnya diambil alih penegak hukum lainnya KPK," kata Eko disela- sela silahturahmi dengan pengurus DPD Golkar Sumsel, Kamis (16/7/2020).
Menurut Jenderal polisi bintang dua ini, kasus yang menjerat Johan Anuar yang sudah cukup lama tersebut, bukan lagi kewenangan Polda Sumsel, ia masih menunggu tindaklanjut dari KPK.
"Sudah kita kirimkan ke KPK dan hasil rapat di KPK," jelasnya yang pada kesempatan itu didampingi sejumlah Pejabat Utama (PjU) Polda Sumsel ini.
Sementara terkait kegiatan safari politiknya ke partai politik yang ada, termasuk partai Golkar Sumsel, jenderal kelahiran Palembang ini, ingin mengajak semua partai yang ada untuk sama- sama menjaga kondusifitas wilayah Sumsel, terlebih pada akhir tahun 2020 akan digelar 7 Pilkada Kabupaten.
"Selama ini polri dan parpol sudah terjalan hubungan yang baik khususnya dengan anggota saya. Apalagi saya menjabat Kapolda Sumsel, hubungan ini bisa ditingkatkan, saya juga menyampaikan program- program saya dan saya tentunya meminta bantuan dari teman- teman Golkar untuk menjaga Sumsel. Apalagi nanti kita dibulan Desember akan ada Kabupaten yang melaksanakan pilkada, sehingga kunjungan parpol ini dalam rangka menyamakan persepsi dan mengambil langkah yang sama untuk menjaga Sumsel," harapnya.
Ditempat yang sama ketua DPD Golkar Sumsel Dr Dodi Reza Alex menyatakan, akan menyerahkan proses hukum kader Golkar di OKU tersebut kepada penegak hukum, sehingga ada kejelasan kedepannya.
"Kita tunggu proseslah (kasus Johan), itu sudah dilimpahkan, maksudnya menjadi koordinasi supervisi dan kita menunggu proses. Memang (kita butuh garansi) makanya kita tunggu proses dan belum bisa ngomong sekarang," tandasnya.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menegaskan, meski Johan Anuar masih menyandang status tersangka dari pihak kepolisian, namun pencalonannya sebagai kepala atau wakil kepala daerah (Wabup), masih tetap bisa dilakukan.
"Kalau dalam aturan, selama belum ada keputusan inkrah (tetap), maka bisa menjadi peserta Pilkada, termasuk jika yang bersangkutan ditahan," singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen pemenangan pemilu DPP Partai Golkar wilayah Sumatera II (Sumbagsel) Yudha Nouvanza Utama, membenarkan jika diempat daerah itu belum ada putusan resmi, dan masih dikaji oleh DPP Golkar, khususnya untuk di OKU, dimana partai Golkar masih bimbang untuk menjatuhkan dukungan ke Johan dari status tersangka pihak kepolisian.
"Untuk dukungan di Pilkada OKU, Golkar masih menunggu status hukum Johan Anuar, karena saat ini beliau memang sudah lepas dari tahanan, tapi masalahnya masih berstatus tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Yudha, partai Golkar pastinya akan mengusung paslon yang benar- benar bisa ikut jadi peserta Pilkada dan memiliki peluang menang.
"Nanti takutnya dukungan sudah turun, tapi tidak bisa daftar, dan kita masih mencari informasi soal itu. Tapi insya allah tidak bergeser dari petahana (koalisi dengan Kuryana Azis), meski ramai ada kandidat lain Eddy yusuf- Helman. Tapi yang jelas, kami ingin arah dukungan kami jelas," tuturnya.
Yudha pun tak menampik, jika partai Golkar sebenarnya telah menyiapkan opsi- opsi untuk Pilkada OKU, termasuk untuk pengganti (Johan) jika tidak bisa mencalonkan diri, salah satunya menyiapkan anggota DPRD Sumsel fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) V OKU- OKUS Andie Dinieldie alias Andie Gondang.
"Sebenarnya saudara Andie telah memengang surat mandat dari DPP, namun beliau tidak ambisi. Surat tugas itu untuk mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil Bupati, tapi ia (Andie) tidak ambisi meski surat masih berlaku hingga sekarang," tegasnya.
Selain itu, partai Golkar untuk Pilkada OKU selama ini diterangkan Yudha, dari awal tidak membangun koalisi, mengingat hubungan atau komitmen dengan Kuryana (Bupati) sudah baik dan komitmennya, sehingga akan tetap berkoalisi di Pilkada 2020.
"Kami setuju (koalisi kembali) Johan pasangan dengan Kuryana, tapi dengan catatan, kami minta garansi status hukumnya. Jangan sampai nanti telah ditetapkan saat daftar tidak bisa jadi calon, maka akan susah cari pengganti dan kami sepertinya last minute dukungan di OKU, hingga ada keputusan final pihak kepolisian," pungkasnya.
Sekedar informasi, Johan Anuar sempat ditahan Polda Sumsel, pada 14 Januari 2020 lalu, setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan markup dana kuburan, namun pada 12 Mei 2020 Johan bebas penahanan.