Berita Selebriti

Peluk Sahabat, Nikita Mirzani Nangis Sesenggukan setelah Dengar Vonis dari Hakim, Mata Sampai Sembab

Nikita Mirzani menangis setelah hakim membacakan vonisnya dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menangis setelah hakim membacakan vonisnya dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Tangisnya yang nampak sesenggukan membuat kedua mata Nikita Mirzani terlihat sembab.

Vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana.

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani kemudian meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir. Wanita yang akrab disapa Niki ini langsung menangis usai persidangan, kemudian memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki terus mengalir membasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Namun asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved