9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah, Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur
Saat diinterogasi di Polsek Percut Seituan, Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN -- Polda Sumatera Utara akhirnya memberikan penjelasan mengenai penganiayaan Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan setelah membebastugaskan sembilan personelnya di Polsek Percutseituan.
Saat diinterogasi di Polsek Percut Seituan, Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.
"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.
"Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.
Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.
Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.
"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.
Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.
Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi.
Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.
Ia menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, ada 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tuturnya.