Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel dan AKBP Syaiful Yahya Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel dan AKBP Syaiful Yahya Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Tribunsumsel/Shinta
Terdakwa Kombes Pol (Purn)Drg. Soesilo Pradoto dan AKBP Syaiful Yahya saat menjalani sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/3/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus gratifikasi penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan, Senin (13/7/2020).

Terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel

Serta AKBP Syaiful Yahya SSi yang sebelumnya menjabat Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sumsel, dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Palembang.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari 25 orang calon Bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kedua terdakwa diduga menjanjikan kelulusan bagi casis yang bersedia membayar sejumlah uang pada mereka.

Di dalam persidangan, disebutkan modus operandi dari para terdakwa yakni, Kombes Pol (Purn) drg Soesilo Pradoto memberikan arahan kepada AKBP Syaiful Yahya untuk menjadi koordinator penerimaan polri.

Terdakwa menetapkan biaya sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per casis yang membutuhkan bantuan untuk lolos dalam tes kesehatan dan psikologi.

Saat membacakan tuntunannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dinilai tindak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal lain yang memberatkan yakni terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik dan dapat mencoreng citra polisi kepada masyarakat," ucapnya.

Ditemui setelah persidangan, Dede mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu sejumlah berkas dan uang sebesar Rp 6,5 miliar.

Kombes Pol (Purn) drg Soesilo Pradoto diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan AKBP Syaiful Yahya diduga menerima Rp 2 miliar.

"Sisanya kemungkinan diterima oleh satu calon tersangka lagi yang berkasnya masih berada di penyidik Mabes Polri. Sebab perkara ini dari awal diselidiki oleh Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Namun Dede masih enggan menyebut siapa tersangka baru tersebut.

"Nanti saja ya, karena berkasnya juga masih di mabes polri," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kedua terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved