Dalam Sepekan Ini, 45 Pengedar Narkoba di Sumsel Dibekuk Polisi
Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengungkap sebanyak 43 kasus dengan 59 tersangka
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
"Dari barang bukti yang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel sebanyak 507 gram sabu, Polres OI sebanyak 106,2 gram dabu dan 36 butir pil ekstasi.
Setidaknya, dari barang bukti narkoba uang diamankan, sudah menyelamatkan sebanyak 10.510 dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
"Imbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.
Supriadi mengatakan meskipun dimasa Pandemi Covid19, Dit Reskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel serta Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Selain itu, peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor serta Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel juga sangat dibutuhkan pihak kepolisian.
Guna meminimalisir tindak pidana curas, curat dan curanmor, Kabid Humas berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungan masing-masing.
Menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua saat parkir untuk menghindari aksi curanmor.