Berita Muba

Bukan Mau Dijual, Pria Asal Lampung Ini Curi Motor di Muba untuk Pakai Sendiri

Tersangka diamankan oleh pihak keamanan ketika ketahuan mengendarai motor milik korban, Sabtu (11/7/20) sekitar pukul 08.30 WIB

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pencurian Motor di Tungkal Jaya Muba 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Rasa ingin memiliki sepeda motor seperti orang-orang pada umumnya, membuat Andi Saputra (33) warga Dusun I Desa Iso Rejo Kabupten Lampung Utara Provinsi Lampung ini nekat mencuri sepeda motor milik Sugianto karyawan PT Perdana Sawit Mas (PSM).

Tersangka diamankan oleh pihak keamanan ketika ketahuan mengendarai motor milik korban, Sabtu (11/7/20) sekitar pukul 08.30 WIB.

Keinginan Andi Saputra akhirnya kandas di tengah jalan lantaran aksinya yang mengendarai sepeda motor tersebut dipergoki oleh anggota satpam PT PSM.

Akibatnya, tersangka ditangkap saat akan kabur dengan sepeda motor korban dan langsung diamankan pihak keamanan, kemudian di serahkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.

“Ya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada Sabtu (11/07/2020) sekira Pukul 08.30 WIB di Jalan poros kebun kelapa sawit blok 1920 PT.PSM Desa Pangkalan Tungkal Kec. Tungkal Jaya, Muba. Tersangka diserahkan pihak keamanan perusahaan,”kata Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Rudin Suprianto SH, Senin (13/7/20).

Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya ketika memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang kerja memanen buah perusahaan.

Namun pada saat hendak kembali ke sepeda motornya, korban tak mendapatinya.

“Korban kebingungan saat itu sepeda motornya tidak ada, korban bersama anggota satpam perusahaan melihat sepeda motornya telah dikendarai orang. Pengejaran dilakukan dan tersangka dapat di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek,”ungkapnya.

Tersangka ini baru tiba dari Lampung untuk menemui orang tuanya yang kerja di salah satu perusahaan.

Pas di jalan, ada motor korban yang terparkir sehingga niat dia ingin memiliki motor terkabul tapi dengan cara mencuri.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,”tegasnya.

Sementara, Andi Saputra mengakui semua perbuatannya dirinya mengungkapkan bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena ingin tergiur memiliki sepeda motor tersebut.

“Saya mau pakai sendiri pak motor itu, saya kesini mau menemui orang tua saya. Jadi melihat motor itu langsung saya ambil saja,”ujarnya singkat. (SP/ Fajeri))

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved