Berita Kriminal
Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain
Agar tak ketauan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aksi bejat seorang kakek yang merudapaksa cucu sendiri akhirnya terhenti setelah polisi menangkap pelaku.
Pelaku sudah tak terhitung berapa kali telah memperkosa cucunya sendiri
Seorang pria berinisial S (60), warga Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Ia diamankan lantaran melakukan perbuatan bejat, mencabuli anak di bawah umur, sebut saja M (15) di Ogan Ilir Sumsel.
Bejatnya lagi, perlakuan tak senonoh itu dilakukan berkali-kali sejak korban duduk di bangku SD.
Terakhir, berdasarkan info yang didapat tersangka melakukannya pada Desember 2019 lalu.
Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.
Kemudian tersangka menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.
"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).
Tersangka yang merupakan adik dari nenek korban itu pun mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Agar tak ketauan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.
"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.
Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.
Seperti sebelum-sebelumnya, korban bahkam diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.
"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.
Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.
"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)