Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu, di Palembang ?
Seperti diketahui, layanan rapid test Mandiri di Rumah Sakit RK Charitas Palembang RS dibanderol dengan tarif Rp420 ribu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp150 ribu.
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020.
Saat ini tarif rapid test mandiri yang diberlakukan di rumah sakit dan klinik laboratorium kesehatan di Palembang dipatok mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.
Mengenai penetapan tarif rapid test terbaru ini, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Kresna Tuti, mengatakan, pihak rumah sakit belum dapat berkomentar banyak mengenai aturan baru pembatasan tarif tertinggi layanan rapid test.
Seperti diketahui, layanan rapid test Mandiri di Rumah Sakit RK Charitas Palembang RS dibanderol dengan tarif Rp420 ribu.
Hasil rapid test keluar 3-4 jam setelah tes.
"Sepertinya (soal tarif rapid test) itu masih dibahas oleh semua rumah sakit," ujarnya kepada Sripoku.com, Rabu (8/7/2020).
Hal senada pun diungkapkan staf marketing Laboratorium Klinik Pramita Palembang, Novi.
Menurut dia, penetapan tarif rapid test dari Kemenkes ini merupakan aturan baru sehingga pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak manajemen.
"Terkait hal tersebut kami perlu diskusi dengan manajemen. Informasi penetapan tarif ini juga baru kami terima." kata Novi.
Laboratorium Klinik Pramita pun membuka layanan mandiri rapid test dengan tarif Rp700 ribu.
Hasil pemeriksaan pun keluar dalam satu hari.
Bahkan, laboratorium klinik ini sempat berikan diskon untuk rapid test sebesar 20 sampai 30 Juni lalu sehingga tarif pemeriksaan menjadi Rp540 ribu.(mg3/sp)