Pilkada Serentak 2020
Wujudkan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020, Like Postingan Calon Dilarang
Beberapa contoh semisal mengunggah foto paslon, ajakan memilih bahkan memberikan tanda Like kepada postingan paslon juga dilarang
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumsel, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Caram Seguguk, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Alih-alih mendukung Paslon, memberi like saja bisa menjadi pelanggaran dalam konteks netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar menegaskan, perilaku ASN di dunia maya juga menjadi perhatiannya jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 nanti.
Beberapa contoh semisal mengunggah foto paslon, ajakan memilih bahkan memberikan tanda Like kepada postingan paslon juga dilarang.
"Salah satunya memberikan Like atau tombol Suka di unggahan paslon, itu dilarang," ujarnya saay diwawancarai, Minggu (5/7/2020).
• Sebelumnya 8, Hari Ini 11 ASN Muratara Kembali Diperiksa Diduga Langgar Netralitas Pilkada
Apalagi, ia melanjutkan jika si ASN tadi mengunggah foto dan visi misi paslon, baik petahana maupun calon lain. Begitu pula, dengan kegiatan kampanye.
"Ya jelas akan kita pantau," tegasnya.
Ia mengatakan, Netralitas ASN sudah mengikat di lembaganya sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2015.
Di mana, seorang abdi negara dituntut untuk netral dan tidak memihak ke paslon manapun.
"Dan kita sudah mulai bersurat di awal 2020 tadi, ke seluruh lembaga ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN. September nanti, akan kita follow up dengan disurati lagi dalam rangka pencegahan," jelasnya. (SP/ Resha)