Pilkada Muratara 2020
Sebelumnya 8, Hari Ini 11 ASN Muratara Kembali Diperiksa Diduga Langgar Netralitas Pilkada
ASN tersebut diperiksa setelah dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Muratara tahun 2020
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut diperiksa setelah dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Muratara tahun 2020.
Sebelumnya pada 18 Juni 2020 lalu, Bawaslu Muratara telah memeriksa 8 ASN yang diduga melanggar netralitas.
Hasil pemeriksaan 8 ASN itu sudah diserahkan Bawaslu Muratara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Hari ini, Jumat (3/7/2020), Bawaslu Muratara memeriksa 11 ASN lain yang juga diduga melanggar netralitas.
Tak hanya 11 ASN itu, ada seorang kepala desa (Kades) turut diperiksa Bawaslu.
"Hari ini kita memeriksa ASN lagi terkait dugaan melanggar netralitas, ada 11 ANS dan seorang Kades," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.
Dia membeberkan, tanggal 2 Juli 2020 kemarin, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pihaknya langsung melakukan pengkajian dan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi, jadi langsung kita tindaklanjuti, hari ini kita panggil semua terlapornya," kata Munawir.
Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan terkait laporan ASN tersebut kepada Bupati dan Sekda Muratara selaku pembina ASN.
Hasil pemeriksaan 11 ASN itu nantinya kata Munawir akan diserahkan kepada KASN di Jakarta seperti 8 ASN sebelumnya.
"Karena kasus netralitas ASN ini yang memberi tindakan bukan Bawaslu, tapi KASN," jelasnya.
Munawir menambahkan, untuk seorang Kades yang diduga melanggar netralitas akan tetap diproses, namun belum bisa diberi tindakan.
"Karena dalam undang-undang, pelanggaran netralitas Kades ini bisa ditindak setelah adanya penetapan calon oleh KPU," ujarnya.
Munawir mengungkapkan, laporan dugaan melanggar netralitas 11 ASN dan seorang Kades tersebut berupa aktivitas di media sosial.
"Barang buktinya ada rekaman suara, ada postingan di media sosial, baik berupa ajakan maupun simbol-simbol mendukung kandidat tertentu," katanya.