Oknum ASN di Tanggerang Raup 600 Juta Dari Penipuan PNS, Korban Dikirim Email Bertuliskan 'Lulus'
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR, sukses menipu 58 orang dan membawa kabur uang sejumlah Rp 600 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban.
Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.
DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Halaman 2 dari 2