Oknum ASN di Tanggerang Raup 600 Juta Dari Penipuan PNS, Korban Dikirim Email Bertuliskan 'Lulus'

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR, sukses menipu 58 orang dan membawa kabur uang sejumlah Rp 600 juta.

Grid.ID/Instagram @kemenpanrb
Ilustrasi 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban.

Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.

DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved