Berita Prabumulih
Minta Ubah Akta Kelahiran, Banyak Orang Tua Calon Siswa Datang ke Disdukcapil Prabumulih
Rivan menegaskan, pihaknya jelas dan tegas menolak permintaan masyarakat agar mengubah umur anak tersebut
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejak sepekan terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Prabumulih, ramai didatangi para orang tua calon siswa baru.
Para orang tua calon siswa baru tersebut ramai mendatangi Disdukcapil Prabumulih dengan tujuan untuk meminta ubah data dalam akta kelahiran anaknya.
Akta kelahiran ingin diubah para orang tua lantaran untuk memaksakan anak agar bisa masuk sekolah meski belum cukup umur.
Padahal syarat usia calon siswa Sekolah Dasar (SD) harus 6 tahun.
"Memasuki tahun ajaran baru ini kita banyak didatangi warga khususnya orang tua calon siswa, mereka meminta diubah akte kelahiran agar anaknya cukup umur 6 tahun sehingga bisa masuk sekolah," ungkap Kepala Disdukcapil, Haryadi SH MM melalui Kabid Pelayanan Catatan Sipil, Rivan Iswandi SE dibincangi wartawan pada Senin (29/6/2020).
Rivan menegaskan, pihaknya jelas dan tegas menolak permintaan masyarakat agar mengubah umur anak tersebut lantaran hal itu tidak benar serta merupakan pemalsuan data.
• Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Jelas kami tolak semua karena itu memalsukan data, sangat tidak dibenarkan, tegas Rivan didampingi Kasi Pencatatan Kelahiran, Ahmad Ricky SSos.
Rivan menjelaskan, berbagai alasan disampaikan para orang tua agar bisa merubah akte mulai dari alasan rusak, salah catat atau salah tulis, hilang dan lainnya.
"Kita tidak serta merta percaya begitu saja, kita cek dulu di sistem dan kita tanya. Setelah terdesak kebanyakan orang tua akhirnya mengakui mau menyekolahkan anak dan terganjal masalah umur," jelasnya.
• Fokus di Transportasi Darat, Liga 1 Indonesia Dipastikan Bakal Dipusatkan di Pulau Jawa
Selain tidak diperbolehkan merubah data kelahiran juga akan merusak data kependudukan.
Sementara itu, Kasi Pencatatan Kelahiran Ahmad Ricky menambahkan, selama memasuki tahun ajaran baru saar ini permintaan pembuatan akte kelahiran mengalami peningkatan cukup banyak.
"Syarat masuk SD itu harus ada akte kelahiran makanya banyak yang mengurus baik yang anaknya sudah umur 6 tahun maupun yang mau minta rubah data tadi banyak yang datang namun tidak dilayani," tambahnya.
Ahmad Ricky mengaku peningkatan warga membuat akte mencapai 75,35 persen untuk umur 0-18 tahun.
"Sementara untuk akte dari jumlah keseluruhan penduduk baru 35,06 persen dari jumlah sekitar 196.205 jiwa," katanya.