Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Bapak di Depok Mengaku Khilaf: Saya Gak Tahu

Mengaku khilaf, bapak berusia 45 berinisial HT ini memaksa anak kandungnya ikut ke kamar saat semuanya sudah tidur pulas.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengaku khilaf, bapak berusia 45 berinisial HT ini memaksa anak kandungnya ikut ke kamar saat semuanya sudah tidur pulas.

“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Kejadian pahit itu dialami korban setelah orangtuanya bercerai.

Si bapak beralasan frustasi karena ditinggal istri hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

“Saya pisah dengan istri sejak tahun 2000,” ujar pelaku mengakui perbuatannya sambil tertunduk merenungi perbuatannya.

Sejak saat itulah, ia tinggal bersama korban dan adik korban yang juga masih belasan tahun.

Dua tahun sudah korban menerima pelecehan sang ayah.

Hingga terakhir perbuatan itu dilakukan pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14:00 WIB.

Korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.

Dilakukan malam hari

Saat anggota keluarga lain tertidur pulas, HT melancarkan aksi tak terpujinya.

Ia memaksa sang anak untuk ikut masuk ke dalam kamar.

tribunnews
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah), menunjukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya, Jumat (26/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

“Pas yang lain pada tidur, malam pokoknya,” kata HT.

“Di kamar, lima kali pak,” ucapnya kembali mengakui.

Azis menambahkan, pelaku juga tak segan mengancam anak menggunakan sebilah pisau agar mau mengiuti kehendaknya.

“Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancamnya,” kata Azis menunjukan sebilah pisau dapur berwarna silver dengan gagang besi yang menjadi barang bukti.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

tribunnews
Pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, kejadian pemerkosaan serupa yang dilakukan ayah kandung terjadi di Jambi.

Seorang bapak berinisial SD (42) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya, XYZ yang berusia belasan tahun.

Bukan hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan pelaku lebih dari 100 kali.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan, pelaku berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 29 Januari 2020.

"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020. Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," tutur Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan SH.

Irwan menyatakan, SD nekat menyetubuhi anak kandungannya pertama kali pada 2017.

Kemudian, aksinya kembali dilakukan saat istri pelaku sedang sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur.

tribunnews

Pada 31 Januari 2018 lalu, istri pelaku meninggal dunia dan sejak saat itu pelaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku sering melihat korban mandi, sehingga pelaku nafsu dan menyetubuhi korban," sebut Wakasat Reskrim.

SD mengaku nekat berbuat bejat karena bingung untuk menyalurkan hasrat birahinya setelah istrinya sakit lalu meninggal dunia.

tribunnews

"Karena istri saya sudah meninggal, dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami-istri lainnya. Tapi tidak kesampaian bang, dan saya juga menyesal bang atas perbuatan saya ini,” ucap SD.

Polresta Jambi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), pada tahun ini baru menerima laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 1 kasus dan pada 2018 sebanyak 1 kasus.

(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJAMBI)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved