Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Bapak di Depok Mengaku Khilaf: Saya Gak Tahu

Mengaku khilaf, bapak berusia 45 berinisial HT ini memaksa anak kandungnya ikut ke kamar saat semuanya sudah tidur pulas.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengaku khilaf, bapak berusia 45 berinisial HT ini memaksa anak kandungnya ikut ke kamar saat semuanya sudah tidur pulas.

“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Kejadian pahit itu dialami korban setelah orangtuanya bercerai.

Si bapak beralasan frustasi karena ditinggal istri hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

“Saya pisah dengan istri sejak tahun 2000,” ujar pelaku mengakui perbuatannya sambil tertunduk merenungi perbuatannya.

Sejak saat itulah, ia tinggal bersama korban dan adik korban yang juga masih belasan tahun.

Dua tahun sudah korban menerima pelecehan sang ayah.

Hingga terakhir perbuatan itu dilakukan pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14:00 WIB.

Korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.

Dilakukan malam hari

Saat anggota keluarga lain tertidur pulas, HT melancarkan aksi tak terpujinya.

Ia memaksa sang anak untuk ikut masuk ke dalam kamar.

tribunnews
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah), menunjukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya, Jumat (26/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

“Pas yang lain pada tidur, malam pokoknya,” kata HT.

“Di kamar, lima kali pak,” ucapnya kembali mengakui.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved