Polres OKI Diserang
Bebas dari Penjara Februari Lalu, Indra Oktomi Serang Polres OKI
Indra tewas ditembak polisi saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Polres OKI, Minggu (28/6/2020) dini hari
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Indra Oktomi (35 tahun), pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir adalah mantan narapidana yang bebas pada Februari lalu.
Indra tewas ditembak polisi saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Polres OKI, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Ia sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kayuagung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan, pelaku penyerangan itu telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
• Kesaksian Aipda M Nur Saat Berhadapan Dengan Pelaku Penyerangan Mapolres OKI : Punggung Saya Ditusuk
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.