Korlantas Polri Buka Suara Soal Viral Foto SIM A Diduga Milik Warga Negara Asing Asal China

Sebuah foto sebuah surat izin mengemudi (SIM) A yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal China, belakangan ini viral di media sosial Dikabarka

Gridoto.com
Di media sosial viral foto SIM A yang diduga milik WNA asal China 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah foto sebuah surat izin mengemudi (SIM) A yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal China, belakangan ini viral di media sosial

Dikabarkan dikeluarkan oleh Satlantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), SIM A tersebut.

Di SIM tersebut tertera nama Liu Shunan, seorang WNA yang lahir di Hebei pada 1 September 1980.

Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.

"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf, Rabu (24/5/2020).

Sebagai informasi, untuk memiliki SIM WNA harus memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Sementara itu, masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.

Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.

Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.

Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.

Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

 

Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

“Iya yang berulang tahun 1 Juli, tapi untuk mekanismenya nanti diserahkan kepada Polres masing-masing, di Polda DIY ada lima Polres,” ucapnya.

Dirlantas menambahkan bahwa pembebasan biaya PNBP ini tidak kemudian pemohon tidak membayarnya. 

“PNBP tetap membayar, tetapi yang membayar adalah sponsor atau pihak ketiga dan bukan pemohon pembuat SIM,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.

Berumur 15 tahun sudah bisa membuat SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka anggota masyarakat dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya baiknya segera mengurusnya.

Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi umur 15 tahun.

Ujian praktik Surat Izin Mengemudi
Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (Tribunnews.com)

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut. Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Jika keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya

(TribunnewsWiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul "Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri"

Sumber: https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/25/viral-foto-sim-a-diduga-milik-warga-negara-asing-asal-china-korlantas-polri-buka-suara?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved