Berita Palembang
13 Orang Diduga Preman di Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Ada yang Sedang Hisap Lem saat Didatangi
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan, razia preman ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah dengan aksi
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya laporan terkait aksi premanisme, membuat Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan razia premanisme.
Berkeliling di sejumlah titik yang menjadi tempat nongkrong para preman ini, petugas mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga melakukan aksi premanisme di Palembang, Senin (22/6/2020).
Para preman ini langsung digelandang ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan terkait aksi mereka yang meresahkan masyarakat.
• Viral Video Siswi SMP Dikeroyok di Taman Purbakala Palembang: Setelah Puas, Mereka Antar Saya Pulang
Seroang pemuda yang diamankan bernama Ngevin (27) biasa nongkrong di kawasan Museum SMB II Palembang mengaku tidak berbuat kriminal.
Ia mengamen di seputaran BKB dan Museum SMB II Palembang.
"Tadi memang lagi mengisap lem dan kagek ketika didatangi polisi. Aku biasanya ngamen di sana," katanya singkat.
• ASN di OKU Timur jadi Korban Penyiraman Air Keras di Depan Rumah Setelah Pulang dari Pengajian
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan, razia preman ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah dengan aksi-aksi premanisme.
Beberapa titik yagg didatangi anggota antara lain wilayah BKB, Pasar Cinde, Pasar 16, Masjid Agung dan wilayah Museum SMB.
Dari razia ini, diamankan sebanyak 13 orang yang langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.
"Adapula yang diamankan karena mengambil uang parkir dengan bayaran yang tinggi kepada masyarakat. Hal itu juga merupakan laporan yang didapat dari masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dari aksi oknum juru parkir ini," katanya.
Sebanyak 13 orang diamankan ini di data dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan aksi premanisme lagi.
Bila nanti tertangkap lagi, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut atau proses hukum.