Berita Lubuklinggau
Pemuda Asal Bengkulu Jual Sabu dan Ganja di Lubuklinggau, Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi
Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan polisi di samping Masjid Nurul Falah Jalan Depati Said, Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat 1
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Lesmana Saputra alias Les (26 tahun), warga Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan polisi di samping Masjid Nurul Falah Jalan Depati Said, Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Sumsel, saat akan bertransaksi narkoba Jumat (19/6/2020) malam.
Dari tangganya polisi mengamankan barang satu klip sabu seberat 0.25 gram dan plastik klip diduga berisi ganja seberat 3.03 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim Iptu Sofian Hadi mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
• Hujan Deras Semalaman, Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Paiker Empat Lawang Putus
"Ada informasi ada pelaku akan transaksi narkoba Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Sopian pada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti di pinggir jalan.
"Kemudian anggota kita tak kehilangan akal langsung melakukan pencarian, setelah dicari ternyata barang bukti dilemparnya, saat diambil ternyata paket sabu dan ganja,” ujarnya.
Setelah diamankan tersangka dan barang bukti diangkut ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan introgasi untuk menangkap pelaku lainnya.
"Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari J, di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," terangnya.
