Berita Palembang
Peran 2 Bajing Loncat yang Ditangkap setelah Viral di Kertapati : Padahal Kami Mau Beli Nasi Bungkus
"Kami berhasil meringkus dua pelaku di rumah masing-masing dan saat ini kedua pelaku berhasil diamankan di Polsek Kertapati,"
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku bajing loncat yang sempat viral dan beraksi di Kertapati beberapa hari lalu, tepatnya di Jalan KI. Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati akhirnya berhasil ditangkap Polsek Kertapati, Jumat (19/6/2020).
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak mengantar barang berupa minyak sayur dari Simpang Pusri hendak menuju Lahat.
Kemudian pelaku AS yang saat itu hendak keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian bertemu dengan pelaku EG kemudian pelaku AS mengajak EG membeli nasi bungkus.
Lalu kedua pelaku bertemu dengan DPO Ed yang saat itu berboncengan dengan DPO Bo, kemudian kedua pelaku melihat DPO Rn sudah berada di atas mobil truk dan sedang menurunkan barang dari truk tersebut.
• 2 dari 5 Bajing Loncat yang Viral di Kertapati Ditangkap, Curi Minyak Goreng di Dalam Truk
Kemudian kedua pelaku tidak jadi membeli nasi bungkus dan langsung mengikuti rombongan teman pelaku yang sedang melakukan aksi pencurian tersebut.
Diketahui pelaku EG dan AS berboncengan dan mempunyai peran untuk menyambut minyak goreng hasil curian DPO Rn.
Setelah itu kelima pelaku langsung pergi.
Kapolsek Kertapati, AKP Paulin Pakpahan mengatakan mendapati laporan dari korban tim nya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku AS dan EG di rumah nya masing-masing.
• Update Sebaran Corona di Seluruh Kecamatan di Palembang Sabtu 20 Juni Pagi, Ilir Barat II Terendah
"Kami berhasil meringkus dua pelaku di rumah masing-masing dan saat ini kedua pelaku berhasil diamankan di Polsek Kertapati," ujarnya Sabtu (20/6/2020).
Lanjut Paulin mengungkapkan anggotanya tidak berhenti disini dan akan terus mengejar ketiga DPO yang saat ini masih dalam pengejaran.
Diketahui kedua pelaku AS (26) warga Jalan Putri Dayang, Kecamatan Kertapati Palembang dan EG (17), warga Jalan Putri Dayang, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kedua pelaku terkena pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari pengakuan Asnawi kalau ia baru pertama kali melakukan aksi tersebut .
"Saya menyesal pak, niat ingin membeli nasi malah terbujuk rayu teman saya kemudian mengikuti aksi pencurian tersebut," katanya.
Kemudian hasil dari pencurian minyak sayur tersebut akan dijual.