Berita OKU
Melihat Tak Ada Orang di Rumah, Pria Pekerja Serabutan di OKU ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Melihat Tak Ada Orang Dirumah, Pria Pekerja Serabutan di OKU ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Usai melakukan pencabulan, terhadap anak AW (14) anak yang masih berada dibawah umur.
Andi Rio Wibowo (18) warga OKU ini akhirnya diamankan di Mapolres OKU saat berada dikediamannya.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SK MH didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Sabtu (20/06/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, pada hari Jum’at ( 19/6/2020) sekitar pukul 22.00 polisi menagamankan pelaku dugaan tindak pidana Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Saat ini pelaku dan barang bukti tengah disidik di Unit PPA Polres OKU.
Kapolres mengatakan, kejadian memilukan ini terjadi pada hari Kamis (18/6/2020). Sekitar pukul 09.00 pagi.
Saat itu pelaku main kerumah korban dan kebetulan saat itu orang tua korban dan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.
Pelaku memang sudah terbiasa main kerumah korban karena tempat tinggal pelaku tepat dibelakang rumah korban.
Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban,
Keesokan harinya, Jum’at (19/6/2020) ibu korban melihat putrinya melamun terus dan tampak sedih.
Setelah ditanya ibunya akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap korban.
Mendengar cerita putrinya itu, orang tua korban langsung melaporkan kepada suaminya dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Peninjauan.
Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit Reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 malam pelaku Andi Rio Wibowo berhasil ditangkap di kediamannya.
Menurut Kapolsek saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan namun berasal dari kabupaten tetangga.
Orang tua pelaku bekerja sebagai upahan menyadap karet sedangkan pelaku selama ini bekerja serabutan.
Dikatakan Iptu Hamid, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.