Mahasiswi di Aceh Laporkan Dokter ke Polisi, Anggap Lakukan Pelecehan saat Diminta Buka Celana
Mahasiswi yang menjadi pasien itu menganggap dokter telah melakukan pelecehan seksual karena meminta buka celana.
TRIBUNSUMSEL.COM, ACEH-Proses pemeriksaan dokter kepada pasien di Aceh Timur, berujung ke ranah hukum.
Mahasiswi yang menjadi pasien itu menganggap dokter telah melakukan pelecehan seksual karena meminta buka celana.
Dalam laporan bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT itu disebutkan peristiwa terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 silam.
Mahasiswi berinisial HM (20 tahun), saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait penyakit kanker payudara.
Saat itulah HM diminta melepas celana saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter berinisial H.
Pengacara dokter H, Muslim A Gani, mengatakan, kliennya sudah melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur.
• Ada Orang Teriak-teriak Ada Mayat, Kronologi Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Musi Palembang
Menurutnya, HM ketika diperiksa didampingi oleh keluarganya.
Dokter H pun didampingi seorang perawat perempuan saat memeriksa HM.
"Jadi tidak ada itu pelecehan, di mana kejadian pelecehan. Orang pemeriksaan kesehatan didampingi keluarga dan perawat wanita,” kata Muslim dihubungi per telepon, Rabu (17/6/2020).
Muslim menceritakan HM datang untuk periksa karena akan menjalani operasi kanker payudara.
Namun HM disebut juga mengeluhkan ambeien, sehingga dokter menawarkan untuk sekalian diperiksa.
“Nah, saat itu pasien mengeluh ada ambeien. Sehingga sekalian diperiksa dan sesuai standar operasi prosedur (SOP), mengenakan sarung tangan dan lain sebagainya."
"Maka, dokter bilang ya sekalian aja kita periksa dan obati, pasien setuju soal pemeriksaan ambeien itu,” kata dia.
Berbeda dengan pernyataan pihak terlapor.
Pengacara korban, Hendra Kusmeran, mengatakan saat diperiksa HM tidak ditemani keluarga.