Fakta Lengkap Dokter di Aceh Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Pasien Kanker
Seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berusia 20 tahun yang juga seorang mahasiswi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berusia 20 tahun yang juga seorang mahasiswi atas dugaan pelecehan sosial.
Tudingan ini kemudian dibantah oleh pengacara dokter tersebut.
Begini kronologis dan fakta-faktanya:
HM (20) si pelapor merasa dilecehkan oleh seorang dokter berinisial H di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah.
Melansir Kompas.com, dalam laporannya pada Senin (8/6/2020), peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
Sementara itu, Muslim A Gani, kuasa hukum dokter H, membantah jika kliennya melakukan pelecehan seksual.
Katanya, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pasien didampingi keluarga dan seorang perawat wanita.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kronologi Kejadian
Dalam laporan korban bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT dijelaskan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 lalu.
Saat itu, korban berobat ditemani kakaknya.
Namun, sang kakak diminta dokter tersebut untuk menunggu di luar.
Sedangkan korban diminta membuka celana dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
Saat itulah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter H.
Pengacara korban, Hendra Kusmeran mengatakan, atas peristiwa itu, korban dan keluarganya tidak menerima.