Berita Lubuklinggau
Senpi Dipotong, Narkoba dan Mesin Judi Dibakar, Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Selesai pemusnahan Senpira dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan empat mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan senjata api rakitan (Senpira) hasil penangkapan dan penyerahan dari masyarakat Kota Lubuklinggau, Mura dan Muratara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (17/6).
Senpira yang dimusnahkan terdiri dari 11 pucuk senjata laras pendek 2 pucuk senpira jenis kecepek, 25 butir amunisi aktif dan 31 senjata tajam berbagai jenis.
Lalu untuk barang bukti narkotika jenis ektasi yang dimusnahkan sebanyak 27,5 butir dan barang bukti sabu -sabu sebanyak 144 gram.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Lubuklinggau, Kabupaten Mura dan Muratara.
Kedua jenis senpira laras panjang dan pendek itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi, masing-masing perwakilan OPD terlibat langsung dalam pemotongan senpira itu.
Selesai pemusnahan Senpira dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan empat mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong besar dan dibakar.
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara di Kota Lubuklinggau, Mura dan Muratara.
"Yang kita musnahakan ini barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan dari priode Maret 2019 - Febuari 2020," ungkapnya pada wartawan.
Ia menyampaikan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara senpira, narkotika jenis sabu, dan Sajam.
"Semuanya ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana baik dari Polres Lubuklinggau, Polres Mura, Polres Muratara serta BNN dengan jumlah total 152 perkara," ujarnya.
Ia pun mengimbau, dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.
"Karena membawa sajam senpi dan narkotika itu tidak betul dan perbuatan melanggar hukum," paparnya. (Joy)