Pembunuh Hakim Jamaluddin

Selingkuhan Zuraida, Jefri Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak

Dikatakan Jefri, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin

Tribunmedan
Zuraida Hanum dan selingkuhannya 

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.

Zuraida Tersenyum

Otak pembunuhan Hakim Jamaluddin yang tak lain adalah istrinya sendiri Zuraida kembali duduk di kursi pesakitan.

Seperti diketahui Zuraida Hanum dituntut penjara seumur hidup karena dinilai sadis dan tega membunuh suami.

Bahkan lebih gilanya lagi, Zuraida sampai berhubungan intim dengan sang eksekutor Hakim Jamaluddin

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang beragendakan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Zuraida Hanum, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (17/6/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Nota pembelaan dibacakan oleh Penasihat hukumnya, Yuyun Teja.

Terdakwa Zuraida Hanum hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya itu. Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal akan perlakuannya tersebut.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang maha kuasa," baca Yuyun

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved