Jordi Onsu Disebut Putar Balikkan Fakta, Kuasa Hukum Benny Sujono : Dewasa Dikitlah
Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Eddie menjelaskan terkait perseroan terbatas (PT) yang disebut didirikan bersama antara Jordi Onsu, Yangcent, dan Stefani Livinus.
Jordi Onsu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, menyebut ia bersama dua rekannya itu membuat PT yang diberi nama Makan Sampai Kenyang.
Eddie mengungkapkan, PT Makan Sampai Kenyang adalah wacana di antara ketiganya.

Mereka telah memiliki konsep untuk mendirikan rumah makan dengan nama tersebut.
Ia pun sudah sempat menanyakan soal ini kepada kliennya, yakni Stefani Livinus.
Eddie menjelaskan, memang dahulu sempat ada konsep untuk membangun PT berkonsep rumah makan all you can eat.
Namun dalam pendirian, nama all you can eat diartikan ke dalam bahasa Indonesia, yakni makan sampai kenyang.
Eddie menuturkan, konsep tersebut belum sempat disahkan di akta notaris yang rencananya dilakukan di bulan Juli.
Akan tetapi, pada Agustus Jordi sudah keluar dan tidak tergabung bersama Stefani serta Yangcent.
"Itu wacana, itu konsep bareng mendirikan PT Makan Sampai Kenyang," terang Eddie.
"Saya sudah tanya Stefani memang ada konsep untuk membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang dijelma ke dalam bahasa Indonesia."
"Tapi belum sempat dijadikan satu akte notaris, Juli nggak jadi, Agustus dia sudah keluar," tambahnya.
Sehingga Eddie menegaskan rumah makan berkonsep all you can eat tidak jadi didirikan.