Gadis Remaja Kerap Datang ke Rumahnya, Persembunyian Buronan FBI di Jakarta Selatan Terbongkar
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pelarian buronan FBI, Russ Albert Medlin, berakhir sudah.
Di rumah persembunyiannya, Russ Albert Medlin ditangkap Polda Metro Jaya.
Russ Albert Medlin ditangkap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, mereka mengaku telah melayani perbuatan bejat Russ Albert.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," katanya.
"Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.