Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Tobat, Akui Teperdaya Petinggi Lainnya
Namun, saat ini Rangga Sasana dikabarkan telah tobat dan telah menjunjung tinggi nasionalisme.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga orang petinggi Sunda Empire dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 18 Juni 2020.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.
Masing-masing adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.
• Erna Widyastuti Wanita Berparas Cantik di Magetan Viral, Tak Malu Jadi Penyapu Jalan Bantu Sang Ibu
• Uang Koin Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Puluhan Juta, Kolektor : Bukan Uang Kuno Jangan Tertipu
Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal. Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tiga orang petinggi Sunda Empire yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sosok Rangga Sasana paling populer diantara yang lain.
Bahkan, pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire pernah diundang sejumlah stasiun TV swasta.
Rangga Sasana juga mengklaim dirinya membawahi puluhan negara di dunia.
Namun, saat ini Rangga Sasana dikabarkan telah tobat dan telah menjunjung tinggi nasionalisme.
Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana menyebut, saat ini Rangga Sasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya dikutip dari tribun Jabar, Senin (18/5/2020)
Menurutnya, Rangga Sasana merasa selama ini diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Sunda Empire.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin via ponselnya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).
Tiga orang petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar Kombes Saptono Erlangga .
Kombes Saptono Erlangga mengatakan, saat ini berkas kasus Sunda Empire sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis