Ingat Aulia Kesuma Tega Bunuh Suami dan Anak Tiri Secara Sadis? Kini Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus divonis mati oleh Majelis

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Aulia Kesuma Istri Muda Sampai Kalap Bunuh dan Bakar Suami, Terkuak Segini Kekayaan Pupung Sadili 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra atau Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradana atau Dana (23).

"Menjatuhkan Terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan Terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim membacakan putusannya. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sementara, JPU mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Berikut rangkuman Tribunnews.com terkait perjalanan kasus pembunuhan berencana yang berujung vonis mati dari TribunJakarta.com dan Kompas.com:

Diawali Sakit Hati Terdakwa

Pada Agustus 2019, Aulia Kesuma memulai perencanaan pembunuhan terhadap suaminya itu.

Waktu itu motifnya karena dia sakit hati terhadap suaminya.

Aulia Kesuma mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved