Kasus Sarang Burung Walet Jadi Alasan Penyiram Air Keras Benci : Novel Baswedan Tidak Satria
terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa penyiram air keras ternyata menyimpan dendam terhadap Novel Baswedan.
Dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, berulang kali disebutkan kebencian dan dendam yang jadi dasar dari penyerangan tersebut.
Dalam fakta persidangan yang disebutkan oleh kuasa hukum Rahmat, kasus sarang burung walet lah yang jadi penyebab kebencian Rahmat.
"Telah terbukti dalam persidangan ini bahwa terdakwa melakukan penyiraman dipicu oleh kebencian terdakwa atas sikap saksi korban yang tidak satria dan tidak menjaga marwah dan jiwa korsa sebagai mantan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap peristiwa pencurian sarang walet di Bengkulu," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.
Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.
Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel.
Menurut kuasa hukum, Rahmat tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Sebagai bukti, kata kuasa hukum, Rahmat disebut menggunakan cairan aki yang telah dicampur air untuk menyerang Novel.
Cairan yang mengandung asam sulfat itu disebut hanya memberi efek iritasi dan bukan melumpuhkan korban.
Selain itu Rahmat juga disebut tak berniat menyiramkan cairan tersebut ke kepala Novel.
"Keterangan saksi motor sempat oleng ke kanan, pada saat menyiramkan dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas," ujar kuasa hukum Rahmat.
Melansir pemberitaan Kompas.com (23/01/2015), pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.