Berita Kriminal

Cewek ABG yang Dicekoki Pil Eksimer Lalu Diperkosa 7 Pemuda, Pelaku Terancam 'Membusuk' di Penjara

Di penjara hukuman yang akan diterima oleh 7 pemuda yang merudapaksa cewek ABG di Serpong ini

IST
Ilustrasi cewek minum pil excimer saat berhubungan badan dengan 7 pria tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di penjara hukuman yang akan diterima oleh 7 pemuda yang merudapaksa cewek ABG di Serpong ini

Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan tersebut

Seperti diketahui tujuh begundal ini memperkosa seorang cewek ABG berusia 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Korban, yang diberi pil eksimer sebelum diperkosa, telah meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Komisioner KPAI Putu Elvina meminta polisi untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal hukum yang setimpal.

"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).

Menurut Elvina, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, sebelumnya mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama FF lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan FF dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.

Suatu ketika Fikri membujuk korban yang masih di bawah umur itu untuk berhubungan badan.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, kemarin.

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu S si pemilik rumah, D, A, R, D, dan D.

Tersangka S kemudian membeli lima pil eksimer.

Tersangka lainnya bernama FF mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved