Dagangnya Bermasalah, Pihak Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Buka Gerai Ayam Geprek

Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Editor: Moch Krisna
tribunnews
I Am Geprek Bensu - Ruben Onsu 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung mengabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan rekonveksi I Am Geprek Bensu dan meminta Dirjen Hak Cipta (Haki) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan enam merek dan logo milik Geprek Bensu.

Pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang diwakili oleh Jordi Onsu dan Minola Sebayang, angkat bicara soal putusan MA.

Minola Sebayang, tim kuasa hukum Geprek Bensu mengatakan bahwa ditolaknya gugatan di MA dikarenakan usaha I Am Geprek Bensu lebih dulu mendapatkan sertifikat merek di Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka dikabulkan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Minola mengatakan bahwa putusan MA ini hanya membatalkan enam sertifikat merek dan logo milik Geprek Bensu dalam kelas 43 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indografis.

"Sementara untuk kelas 43 yakni soal pembukaan restauran dan cafe, kami memiliki delapan sertifikat merek. Jadi kami memiliki dua sertifikat merek yang berisikan tentang font logo tulisan 'Geprek Bensu' dan juga tulisan 'I Am Geprek Bensu' dan logo ayam api," ucapnya.

Tak hanya delapan, rupanya Geprek Bensu memiliki 35 sertifikat termasuk enam sertifikat yang dibatalkan MA yang sudah didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham.

"Sertifikat lainnya ada di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, frenchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran, dan tidak semuanya," jelasnya.

Oleh karenanya, Minola menegaskan bahwa menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.

"Geprek Bemsu masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," ungkapnya.

Jika menerima putusan MA dan mengingkrahkan putusan tersebut, Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama disetiap gerainya.

"Tapi kami anggap tidak ada masalah jika memang harus diubah. Karena pembeli tau, Bensu itu ya milik Ruben Onsu. Tapi saya tegaskan, kami tidak perlu menutup usaha kami," ujar Minola Sebayang.

Jordi Onsu (kanan).
Jordi Onsu (kanan). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Jordi Onsu Bantah Curi Resep

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved