4 FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Reaksi Lawannya
Artis Ruben Onsu kini tengah menjadi sorotan terkait polemik merek kulinernya Geprek Bensu.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

2. Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan kalo PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).
Hal tersebut menjadikan Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.
3. Tak bisa pakai nama dan logo Geprek Bensu
Terkait kemenangan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu tidak dapat lagi menggunakan merek Bensu.
Majelis hakim telah meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.
Tak hanya nama merek, logo dari Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu ternyata juga dinilai sangat mirip.

Sekilas logo dari kedua merek tersebut dianggap mirip.
Perbedaan yang terlihat hanyalah arah ayam menoleh dan posenya.
Mahkamah Agung pun memutuskan apabila merek dan logo telah sah digunakan oleh pemilik pertama yakni Benny Sujono.
4. Viral di Twitter