Ruslan Buton Ditangkap

Ruslan Buton Melawan, Sidang Praperadilan Ruslan Ditunda Karena Polri Tak Hadir, Ini Kata Mabes

Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa perkara ujaran kebencian bernama Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020) kemarin

TRIBUN MEDAN
Ruslan Buton yang dikenal sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton diamankan karena meminta Presiden Jokowi mundur 

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.

Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.

Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved