Pembunuh Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum Menangis Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Nasib Selingkuhan Hanum Juga Tragis
Zuraida Hanum pembunuh suaminya sendiri akhirnya dituntut penjara seumur hidup oleh penuntut umum dari Kejari Medan
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Zuraida Hanum pembunuh suaminya sendiri akhirnya dituntut penjara seumur hidup oleh penuntut umum dari Kejari Medan.
Selain Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya yaitu selingkuhan Zuraida, Jefri dan adiknya Reza juga dijatuhi tuntutan yang sama..
Seperti diketahui terdakwa Zuraida Hanum (41), pembunuh hakim Jamaluddin, dianggap tega dan sadis oleh JPU Parada Situmorang.
Sehingga JPU menilai tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa.
Dalam amar tuntutannya Parada Situmorang menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan dan dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
• Begini Reaksi Kompak Ayu Ting Ting & Ivan Gunawan Didesak Segera Nikah, Sama-sama Saling Sayang
• Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa : Terdakwa Sadis Bunuh Suami
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang meyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut Parada Situmorang kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar kasi Pidum Kejari itu.
Sedangkan Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Dari pantauan TRIBUN-MEDAN.com (grup Tribunsumsel.com), Zuraida Hanum beberapa kali menghapus air mata pada saat penuntut umum membacakan nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Zuraida hanum terlihat beberapa kali menundukkan kepalanya dan terlihat pandangan kosong didalam wajahnya.
Sesaat jaksa sampai pada kesimpulan dan tuntutan, terlihat Zuraida Hanum malah kembali tegar dan fokus mengikuti persidangan.
Eksekutor Lainnya
Dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sama dengan Zuraida Hanum, Dua Eksekutor Hakim PN Medan Jamaluddin Juga Dituntut Seumur Hidup