Terdakwa Sebut Istri Kombes Mau Beli Tas di PI Jakarta Tapi Tak Ada Duit, Ini Kata Hakim PN Medan
Febi mengatakan bahwa uang Rp 70 juta yang dipinjamkannya kepada Fitriani Manurung, istri Kombes dipakai untuk membeli tas bermerk
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pencemaran nama baik seorang wanita terhadap istri Komisaris Besar (Kombes) polisi terus berlanjut.
Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa pencemaran nama baik.
Febi Nur Amelia (29), terdakwa kasus UU ITE buka-bukaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Febi mengatakan bahwa uang Rp 70 juta yang dipinjamkannya kepada Fitriani Manurung, istri Kombes dipakai untuk membeli tas bermerk.
Tas yang dibeli dari uang utangan tersebut, kata Febi, dihadiahkan pada bini petinggi di Mabes Polri.
"Waktu itu dia (Fitriani) bilang lagi berada di Plaza Indonesia.
Dia butuh uang dan minta saya segera mentransferkan Rp 70 juta," kata Febi di hadapan majelis hakim Sri Wahyuni, Selasa (9/6/2020).
Karena menganggap Fitriani adalah seorang pengusaha, Febi pun mengirimkannya.
Namun, setelah uang diberikan, Fitriani tidak ada itikad baik mengembalikan utang tersebut.
Malah, Fitriani menghilang dan memblok semua akun media sosial Febi.
Mendengar pengakuan itu, hakim sempat bertanya kenapa Febi baru mengungkap informasi ini sekarang.
Kata Febi, ini saat yang tepat untuk membongkar fakta sebenarnya terkait utang Rp 70 juta Fitriani, istri perwira berpangkat Kombes itu.
Usai memberikan kesaksian, majelis hakim kemudian menunda sidang.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, kasus ini bermula saat Febi meminjamkan uang Rp 70 juta pada Fitriani Desember 2016 silam.
Setelah uang diberikan, Fitriani tak kunjung melunasinya.
Karena kesal, Febi membuat unggahan di akun Instagramnya pada 2019 silam.
Dia menyindir Fitriani yang tak mau bayar utang. Karena tersinggung, Fitriani kemudian melaporkan kasus ini.(cr2)