Corona di Sumsel
Tanggapan Jubir Satgas Covid-19 Sumsel Soal Telegram Kapolri Terkait Pasien Corona
pihak keluarga tidak dilarang untuk membawa pulang jenazah jika ingin dikebumikan sesuai ajaran agama masing-masing.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru-baru ini Kapolri Idham Azis mengirimkan telegram setelah beredar video viral jenazah dijemput paksa warga
Surat Telegram Kapolri memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan mendorong dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar segera melakukan tes swab pada pasien yang sudah dirujuk terutama pasien yang menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam masa kritis.
Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020.
Pada surat telegram itu juga memerintahkan untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri mengatakan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mengambil jenazah keluarganya yang sudah meninggal dunia.
• HOAX Rekaman Suara Korban Mutilasi di 14 Ulu Palembang, Nyatanya Warga Meninggal karena Sakit
Diakuinya, pasien PDP yang meninggal dunia belum tentu merupakan pasien positif Covid-19.
Maka dari itu, pihak keluarga tidak dilarang untuk membawa pulang jenazah jika ingin dikebumikan sesuai ajaran agama masing-masing.
"Tidak masalah diambil (jasad pasien PDP). Memang selama ini seperti itu, kalau PDP negatif silahkan di bawah ke pemakaman umum dan dimakamkan secara agamanya," ujarnya.
Meski jasad pasien PDP boleh dikebumikan secara umum dan dibawa pulang, namun Yusri menyebut prosesi pemakaman masih tetap wajib menerapkan standar protokoler kesehatan.
Para pelayat tetap harus menjaga jarak dan memakai masker saat proses pemakaman berlangsung.
• Kasus Positif Corona Terus Melonjak, Sumsel Bertambah 41 Kasus, Nasional 1.241 Kasus
"Protapnya seperti itu, harus sesuai protokol kesehatan. Nah, kalau si korban meninggal itu positif Covid-19, maka tidak boleh dibawa pulang dan harus dimakamkan dengan cara Covid-19," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk jenazah PDP Covid-19 di Sumsel pada umumnya dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk dimakamkan secara umum dan sesuai ajaran agama masing-masing.
Namun, Yusri mengaku pihaknya belum bisa merinci berapa banyak jenazah pasien PDP Covid-19 yang sudah dibawa pulang pihak keluarga.
"Kalau jumlah jasad PDP dibawa pulang kita tidak terinfo. Yang jelas kalau negatif tidak ada hubungan dengan Covid-19, berarti mayatnya tidak pakai prosedur covid," ungkapnya. (Oca/sp)