Berita Palembang

Tipu Korbannya Modus Bisa Bantu Masuk Kerja, Oknum Honorer di Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Modusnya korban diimingi-imingi menjadi tenaga honorer sama seperti dirinya asal membayar sejumlah uang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang oknum honorer Satpol PP kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus penipuan, Selasa (9/6/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Oknum honorer Satpol PP kota Palembang dituntut 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

Modusnya korban diimingi-imingi menjadi tenaga honorer sama seperti dirinya asal membayar sejumlah uang.

Mendapat tuntutan tersebut, terdakwa Aprizal langsung memohon keringanan hukuman pada majelis hakim.

"Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap saya," ujarnya dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Palembang (PN) Palembang, Selasa (9/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 372 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, menunda sidang hingga pekan depan guna menentukan putusan terhadap terdakwa.

Mahasiswa UIN Raden Fatah Terdampak Corona Dapat Keringanan UKT, Bantuan Gubernur Sumsel 

"Sidang kita lanjutkan pekan depan," ujar hakim seraya mengetok palu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, korban, Heruan merasa dirugikan sebesar Rp 38 juta atas perbuatan terdakwa.

Uang tersebut diklaim sebagai 'syarat' untuk memuluskan niat korban agar bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang.

Bermula pada 31 Januari 2019 lalu, korban ditawari oleh adik kandungnya sendiri untuk bekerja sebagai honorer Dinas Satpol PP kota Palembang melalui perantara terdakwa Aprizal.

Saat itu korban percaya dengan tawaran tersebut sebab terdakwa sendiri juga berstatus honorer di instansi tersebut.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp.10 juta kepada terdakwa sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Satu Pasien Sembuh, Tersisa Satu Lagi Pasien Covid-19 di Muaraenim Sedang Dirawat

Lalu seminggu korban kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.28 juta melalui perantara saksi adiknya.

Saat itu korban juga dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta.

Selanjutnya karena merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di Proses lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved